Weblog Commenting and Trackback by HaloScan.com

21 April 2008

UU nomor 8 Perlindungan Konsumen


Apakah distro2 Linux sudah memenuhi syarat2 dibawah inikah? Sebagai pembeli dan pengguna FC 4 dan CentOS 5.0/5.1 akupun jadi terkesima seakan aku juga tertipu. Karena aku yakin Microsoft Windows Vista pun masih tidak bisa di pasal 8 ayat 2.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barangdan/atau jasa yang : ...
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

NB:Info dari milis yogyafreedotnet




Related Posts by Categories :



0 komentar: